- Jenis Layanan
- Penerbitan Surat Izin Tukang Gigi
- Persyaratan
-
- Biodata Tukang Gigi.
- Izin Tukang Gigi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi.
- Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah.
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.
- Apabila Izin Tukang Gigi dikeluarkan oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 8 tidak diperlukan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon menyerahkan berkas.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
- Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
- Jangka Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh) hari kerja
- Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya/ gratis