Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.
Jenis Layanan
Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
Persyaratan
  1. Fotokopi STRTTK.
  2. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
  3. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan sertifikat izin.
  4. Sertifikat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Sertifikat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis