Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Izin Praktik Apoteker (SIPA) ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Jenis Layanan
Penerbitan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Persyaratan
  1. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN.
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran.
  3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap maka dilakukan penjadwalan survey.
  4. Petugas melakukan Survey lokasi, jika memenuhi syarat maka dibuatkan sertifikat izin.
  5. Sertifikat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  6. Sertifikat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis