Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Praktik Bidan ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Jenis Layanan

Penerbitan Surat izin Praktik Bidan
Persyaratan
  1. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli.
  2. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
  4. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik.
  5. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat; dan
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  8. Persyaratan surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan untuk Praktik Mandiri Bidan.
  9. Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak diperlukan.
  10. Untuk Praktik Mandiri Bidan dan Bidan desa, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah dilakukan visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktik Bidan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa keleng kapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, Instansi Pemberi Izin harus mengeluarkan SIPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis