Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Praktik Perawat ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Jenis Layanan
Penerbitan Surat izin Praktik Perawat
Persyaratan
  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
  2. Fotokopi STRP yang masih berlaku dan dilegalisasi asli.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik.
  5. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk; dan
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  8. Dalam hal SIPP dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/ kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak diperlukan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa keleng kapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis