- Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Praktik Penata Anestesi ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.
- Jenis Layanan
- Penerbitan Surat Izin Praktik Penata Anestesi
- Persyaratan
-
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
- Fotokopi STRPA.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah.
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Dalam hal SIPPA dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak diperlukan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon menyerahkan berkas.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
- Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
- Jangka Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh) hari kerja
- Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya/ gratis