Berita

Penyuluhan Bagi Penjamah Makanan Kantin Sekolah

DSC00016Keamanan makanan merupakan kebutuhan masyarakat, karena makanan yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Keamanan makanan pada dasarnya adalah upaya hygiene sanitasi makanan, gizi dan safety.

Ukuran keamanan makanan akan berbeda satu orang dengan orang lain, sesuai dengan budaya dan kondisi masing-masing. Untuk itu perlu ada peraturan yang menetapkan norma dan standar yang harus dipatuhi bersama. Di Indonesia dikenal dengan standar dan persyaratan kesehatan untuk makanan. Standar dan persyaratan kesehatan ini didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pada tanggal 17 Februari 2016, Seksi Penyehatan Lingkungan Bidang P2PL mengadakan Penyuluhan Menciptakan Lingkungan Sehat Bagi Penjamah Makanan Kantin Sekolah. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para penjamah makanan yang ada di kantin sekolah tentang peraturan dan perundang-undangan hygiene sanitasi makanan. Sehingga harapannya adalah para penjamah makanan kantin sekolah dapat mengolah makanan yang dijajakan dan dijual dengan sebaik-baiknya dan sehat serta dapat memberikan rasa aman kepada konsumen kantin sekolah dari kalangan guru dan siswa, ataupun masyarakat umum.

Kegiatan kali ini adalah kegiatan pertama kali di tahun 2016 (angkatan pertama) dan akan terus dilakukan hingga angkatan yang keempat. Jumlah peserta angkatan pertama yang mengikuti kegiatan ini mencapai 50 orang penjamah makanan kantin sekolah SD, SMP, SMU atau sederajat. Ada juga penjamah makanan dari restoran, rumah makan, depot dan jasa boga.

Adapun materi yang dibahas antara lain :

  1. Bahan pencemar terhadap makanan.
  2. Penyakit bawaan makanan.
  3. Prinsip hygiene sanitasi makanan (HSM).
  4. Bahan Tambahan Makanan (TBM)
  5. Personal hygiene.
  6. Pemeliharaan kebersihan lingkungan.
  7. Proses masak memasak, struktur dan tata letak dapur, pencucian peralatan pengolahan makanan.
  8. Perundang-undangan pangan. (AZ)

DSC00022

About author

Articles

Dinas Kesehatan Kota Malang adalah salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *