Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Kawasan Tanpa Rokok tahun 2016 sudah dipublikasikan pada acara uji publik yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 2016 di Hotel Gajah Mada. Acara yang dibuka oleh Wakil Walikota Malang dihadiri oleh banyak unsur, diantaranya : beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang, beberapa perwakilan SKPD, Camat, Gappero, YLKI, MUI, Muslimat NU, Aisyiyah, Asosiasi Tour and Travel, PHRI, Asosiasi Cafe dan Restoran, ARSAMA (Asosiasi RS Swasta Malang), RSSA, RST, RSUD, Forum Komunikasi Umat Beragama, Forum Malang Kota Sehat, Forum Rektor, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, UMM, UIN Maulana Malik Ibrahim, Unisma, dll.
Berikut ini kami lampirkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang perihal Kawasan Tanpa Rokok :
untuk mengurangi polusi rokok atau orang merokok, memang harus sedikit demi sedikit, tidak harus langsung kita hilangkan, membentuk kawasan bebas rokok itu akan sangat positif sekali. kami sangat mendukung.
Gausah ada aturan dilarang merokok kalo pabrikx aja masi tetep pemproduksi….
Bagaimana klo semua kantor harus memiliki Area Merokok agar semua perokok tidak merokok di ruang kerja…..
Bubarkan dulu pabrik rokok. Biar pemerintah cari solusi lapangan kerja karyawan pabrik rokok. Jangan hanya wacana
Sukarno merokok terbukti juga jadi proklamator.
Saya setuju. Bubarkan secepatnya pabrik rokok.