BeritaKEGIATAN DINAS KESEHATAN

PENYUSUNAN DOKUMEN KOTA SEHAT WUJUD PELAKSANAAN PROGRAM YANG BERKELANJUTAN

 

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Malang yang optimal maka pembangunan kesehatan adalah upaya strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Agar mencapai hal tersebut, dapat melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Bidang kesehatan sebagai pendekatan yang dianggap paling tepat saat ini. Terkait hal tersebut pemerintah melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005 dan No. 1138/Menkes/PB/VII/2005 menetapkan pedoman penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.

Malang Kota sehat adalah suatu kondisi kota Malang yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk. Penyelenggaraannya dicapai melalui penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan Kota Sehat adalah berbagai kegiatan untuk mewujudkan Kota Sehat, melalui pemberdayaan masyarakat, dan forum yang difasilitasi oleh pemerintah kota. Forum adalah wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi. Forum Kota Sehat berperan untuk menentukan arah, prioritas, perencanaan pembagunan wilayahnya yang mengintegrasikan berbagai aspek, sehingga dapat mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni oleh warganya.

Pelaksanaan Malang kota sehat diwujudkan dengan menyelenggarakan semua program yang menjadi permasalahan di daerah, secara bertahap, dimulai kegiatan prioritas bagi masyarakat di sejumlah kecamatan pada sejumlah kelurahan atau bidang usaha yang bersifat sosial ekonomi dan budaya di Kawasan tertentu. Program-program yang belum menjadi pilihan masyarakat diselenggarakan secara rutin oleh masing-masing sector dan secara bertahap program tersebut disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dari sector terkait melalui pertemuan yang diselenggarakan oleh forum kota sehat.

Kawasan dan permasalahan khusus menentukan pengelompokan kebutuhan yang ada di masyarakat. Keputusan pemilihan tatanan ditetapkan oleh pemerintah dengan dukungan Forum Kota Sehat berdasarkan prioritas sesuai kondisi, potensi dan kemampuan masyarakat dan pemerintah. Dalam merumuskan rencana kegiatan Kawasan sehat dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu program-program di lingkungan kesehatan dan sector lain menjelaskan aspek lingkungan fisik, sosial dan budaya, termasuk perilaku serta upaya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan, untuk mewujudkan kota yang sehat. Pendekatan berikut nya adalah masyarakat menyatakan kebutuhan dalam wujud peningkatan sumber ekonomi, pemenuhan, sarana, prasarana lingkungan, baik secara fisik maupun sosial. Kebutuhan masyarakat dalam bentuk perlunya pelayanan sosial dan kesehatan, maupun prioritas sector lainnya yang direncanakan merupakan kebutuhan berikutnya.

Dalam mempertahankan prestasi predikat tertinggi Swasti Saba Wistara Kota Malang pada pelaksanaan Kota Sehat maka seyogyanya kegiatan kota sehat bukan hanya saat menjelang lomba saja, namun harus dilakukan secara berkelanjutan. Kerja sama dan kolaborasi setiap perangkat daerah sangat diperlukan dalam pelaksanaan kota sehat ini karena untuk verifikasi KKS (Kabupaten/Kota Sehat) tahun 2021 Kota Malang harus memenuhi tujuh kriteria dari total sepuluh tatanan KKS. Tujuh kriteria tersebut diantaranya 4 tatanan wajib dan 3 tatanan pilihan yang tersebar di perangkat daerah selain dinas kesehatan. Oleh karena itu kegiatan penyusunan dokumen program kota sehat diadakan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang pada 22 April 2021 bersama forum Malang kota sehat di Sektap Kota Sehat untuk membahas hal tersebut.

Kegiatan ini pun dibuka oleh Bapak Agus Widodo, S.KM, M.MKes. selaku Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kota Malang. Hadir sebagai narasumber diantaranya Bapak M. Alfan Farid yang mensosialisasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Verifikasi Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2021 diantaranya petunjuk verifikasi Kabupaten/Kota sehat tahun 2021 dimana Tim Pembina KKS Provinsi melakukan seleksi dan penilaian dokumen Kota Sehat dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat. Narasumber berikutnya adalah Ibu Lindri Dwi Andari dengan materi sistematika penyusunan dokumen verifikasi penyelenggaraan kabupaten/kota sehat tahun 2021 diantaranya dalam format kabupaten/kota harus terdiri dari gambaran umum kabupaten/kota, kelembagaan/pengorganisasian, pendanaan, indicator pokok, indicator khusus, lampiran dan penutup. Selain itu, dalam verifikasi KKS tahun 2021 ini terdapat pula penilaian terkait upaya penanganan dan pengendalian Covid-19 di daerah yang berupa kebijakan regulasi Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19, Organisasi dalam penanganan covid-19 (satgas Kota, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT) serta upaya penanganan Covid-19 dari segi Promotif, Preventif, Kuratif dan Inovasi).

Harapan dari kegiatan Penyusunan Dokumen Program Kota Sehat ini adalah pelaksanaan kegiatan Kota Sehat di Kota Malang agar senantiasa berpedoman pada Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat serta peningkatan koordinasi lintas sector dalam pemenuhan kelengkapan dokumen program Kota Sehat 2021 melalui rapat koordinasi di tingkat kota Malang. (SR)

About author

Articles

Dinas Kesehatan Kota Malang adalah salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.