Berita

Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Kusta

IMG20160504094503Kejadian kusta di Kota Malang masih tergolong tinggi. Hal ini tidak lepas dari keberadaannya yang terus terdeteksi. Demikian juga halnya dengan kecacatan yang diakibatkan oleh kusta juga tergolong tinggi. Maka keahlian petugas dalam melakukan deteksi dini kasus kusta perlu ditingkatkan agar dapat melakukan penanggulangan kasus kusta sejak dini. Demikian yang dikatakan oleh Kabid P2PL dr. Husnul Muarif dalam sambutannya membuka acara pertemuan monitoring dan evaluasi kusta di kantor Dinas Kesehatan Kota Malang.

Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 di kantor Dinas Kesehatan Kota Malang, diikuti oleh 15 orang pengelola program kusta di seluruh puskesmas di Kota Malang dan 5 orang pengelola program kusta dari Bidang P2PL..

Kegiatan ini sendiri dipandu langsung oleh pengelola program kusta dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, Bapak Suwargono.

Diantara yang dibahas adalah :

  • Ciri-ciri bercak kusta :
  • Bercak putih/ merah dan mati rasa
  • Adanya penebalan saraf tepi dan gangguang fungsi
  • Pemeriksaan Lab (BTA) Kultur jaringan (kerokan di bawah kulit)
  • Masa inkubasi kuman TB : 2-5 tahun dan masa belah kuman TB : 12 hari
  • Pemeriksaaan pasien kusta tidak boleh menggunakan pencahayaan lampu dan jarak pemeriksaan pasien dengan petugas juga tidak boleh terlalu dekat atau terlau jauh, standarnya kurang lebih 50 cm. Pemeriksaan dilakukan dari wajah ke bawah dan dari belakang ke bawah
  • Penularan kusta melalui droplet infection
  • Peran Puskesmas dalam program Kusta : 1. Meningkatkan Penemuan penderita baru melalui aktif case finding. Sasaran C-Survey adalah orang-orang yang kontak dengan penderita 20 jam/minggu, antara lain keluarga, tetangga, teman sekolah dan teman kerja. 2. Menurunkan angka keterlambatan penemuan penderita. 3. Melakukan Capasity building. 4. Menurunkan angka kecatatan selama MDT (cacat kusta : 0, 1 dan 2). 5. Meningkatkan Prosentase Petugas Puskesmas yang melakukan POD. 6. Meningkatkan angka kesembuhan (Pengobatan PB : 6 bln selesai dan pengobatan MB : 12 bulan selesai)

Kedepan diharapkan ada jejaring Kusta dengan DPS (dokter praktek swasta). Untuk pengobatan pasien bisa diobati di Puskesmas atau tetap di DPS sesuai permintaan pasien dimana obatnya bisa diambil di Dinas dan untuk pemeriksaan POD pasien disarankan untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas tiap 3 bulan sekali.

Kesimpulan

  • Puskesmas diharapkan melakukan POD kepada pasien kusta, sehingga angka kecacatan pasien dapat di turunkan
  • Pemberian obat Kusta yang pertama kali diminum harus dilakukan di depan petugas
  • Puskesmas harus mengisi laporan dengan lengkap
  • Puskesmas yang sudah menemukan pasien wajib melaporkan ke Dinas
  • Melakukan jejaring Kusta dengan DPS guna melakukan deteksi dini kusta
  • Puskesmas melakukan kegiatan c-survey dan fokus pada orang yang kontak erat dengan penderita
  • Ada tidak adanya pasien kusta, Puskesmas wajib melaporkan ke Dinas
  • Petugas melakukan Skrening dengan lebih jeli, sehingga penemuan kasus bisa diperoleh sedini mungkin sebelum terjadi kecacatan
  • Guna deteksi dini kusta, Petugas di BP selain menanyakan diagnosis/ keluhan awal diharapkan bisa melakukan tambahan pertanyaan apakah pasien punya bercak atau tidak dan kalau ada bercaknya dimana, setelah itu pasien sebelum ambil obat disarankan untuk pemeriksaan di poli kusta/ kulit untuk pemeriksaan bercak (AZ)

IMG20160504114708

About author

Articles

Dinas Kesehatan Kota Malang adalah salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *