PERATURAN WALIKOTA MALANG NO.63 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN

Tugas Pokok

Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
  2. Penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
  3. Pengelolaan upaya kesehatan;
  4. Pendayagunaan tenaga kesehatan;
  5. Pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan;
  6. Pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang tenaga kesehatan;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang kesehatan;
  8. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan;
  9. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  10. Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  11. Pelaksanaan promosi kesehatan;
  12. Pelaksanaan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
  13. Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  14. Pengelolaan pelayanan kesehatan olahraga;
  15. Pembinaan dan pengawasan izin di bidang kesehatan;
  16. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan di bidang kesehatan;
  17. Pelaksanaan pemungutan retribusi daerah;
  18. Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  19. Pelaksanaan administrasi di bidang kesehatan;
  20. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
  21. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang kesehatan.