Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran adalah :

  • Mengajukan permohonan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Peta lokasi dan gambar denah bangunan
  • Surat penunjukan penanggungjawab rumah makan dan restoran
  • Fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha
  • Fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah makanan
  • Rekomendasi dari Asosiasi Rumah Makan dan Restoran
  • Survey lokasi meliputi pemeriksaan lokasi bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis serta pengawasan lalat, kecoa, tikus dan hewan peliharaan.
  • Pengurusan sertifikat laik hygiene dan saitasi rumah makan dan restoran TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIS, kecuali pemeriksaan laboratorium.

_laik sehat0001