Salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan untuk mencapai UHC (Universal Health Coverage) di Kota Malang adalah memberi pemahaman pada masyarakat bahwa kepesertaan JKN bersifat wajib bagi setiap orang, dengan menyebarluaskan informasi tersebut melalui sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Diharapkan dengan tercapainya UHC ini maka masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan, serta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitative. Selain itu, juga dapat mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.
Adapun bentuk upaya nyata yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang adalah melaksanakan kegiatan Pemantapan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kegiatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2018 ini dihadiri oleh OPD lintas sektor diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Selain itu juga dihadiri oleh beberapa rumah sakit yaitu RST Tk II dr.Soepraoen, Rumah Sakit Saiful Anwar , RSUD Kota Malang, RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang, RSI Aisyiyah, Rumah Sakit Lavalette, Rumah Sakit Brawijaya Malang dan dari lintas program di Dinas Kesehatan yaitu oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Rujukan, Kepala Seksi Kesga Gizi, Kepala Puskesmas se-Kota Malang dan Bendahara JKN Puskesmas se-Kota Malang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ijen Suites ini mendatangkan narasumber yaitu Ibu Nur Faridah, SE selaku BPJS Kesehatan Cabang Malang dengan materi Sinergi BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Indonesia Universal Health Coverage (UHC) serta dari dr. Widodo Mardi Santoso, Sp.S Kepala Instalasi Kerjasama dan Pembiayaan RS Saiful Anwar dengan materi Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Miskin Jawa Timur (Implementasi Pergub No. 87 Tahun 2017). (AZ)