Perjanjian Kinerja adalah bentuk perjanjian tertulis Dinas Kesehatan kepada pemberi wewenang dan mandat dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Malang. Perjanjian Kinerja juga menggambarkan target pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/ program/ kebijakan strategis dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran Dinas Kesehatan selama periode waktu tertentu.
- 2018
- Perjanjian Kinerja Eselon II
- Perjanjian Kinerja Eselon III
- Perjanjian Kinerja Eselon IV
- Perjanjian Kinerja Staf Bidang Kesehatan Masyarakat
- Perjanjian Kinerja Staf Subbagian Umum
- Perjanjian Kinerja UPT P3K
- Perjanjian Kinerja UPT Laboratorium Kesehatan
- Perjanjian Kinerja Puskesmas Cisadea
- Perjanjian Kinerja Puskesmas Gribig
- Perjanjian Kinerja Puskesmas Janti
- Perjanjian Kinerja Puskesmas Mojolangu
- Perjanjian Kinerja Puskesmas Mulyorejo
- 2017
- 2016